Penggolongan Bahan Galian Tambang


Berdasarkan PP nomor 27 tahun 1980 mengenai pembagian Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan:
a. Golongan bahan galian yang strategis adalah:
- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
- bitumen padat, aspal;
- antrasit, batubara, batubara muda;
- uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya;
- nikel, kobalt;
- timah.
b. Golongan bahan galian yang vital adalah:
- besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan;
- bauksit, tembaga, timbal, seng;
- emas, platina, perak, air raksa, intan;
- arsin, antimon, bismut;
- yttrium, rhutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;
- berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
- kriolit, fluorpar, barit;
- yodium, brom, khlor, belerang;
c. Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b adalah:
- nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
- asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
- yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
- batu permata, batu setengah permata;
- pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
- batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth);
- marmer, batu tulis;
- batu kapur, dolomit, kalsit;
- granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a amupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.


Arti penggolongan bahan-bahan galian tersebut, yaitu :
a. Bahan galian Strategis berarti strategis untuk Pertahanan dan Keamanan serta Perekonomian Negara;
b. Bahan galian Vital berarti bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak;
c. Bahan galian yang tidak termasuk bahan galian Strategis dan Vital berarti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional.


Dasar penggolongan bahan-bahan galian, yaitu :
a. Nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap Negara
b. Terdapatnya sesuatu bahan galian dalam alam (genese)
c. Penggunaan bahan galian bagi industri
d. Pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak

e. Pemberian kesempatan pengembangan pengusaha